Selasa, 15 Maret 2011

Kekurangan E-Commerce

Keterbatasan Teknis e-commerce :

  • Ada kekurangan sistem keamanan, kehandalan, standar, dan beberapa protokol komunikasi
  • Ada bandwidth telekomunikasi yang tidak mencukupi
  • Alat pengembangan perangkat lunak masih dalam tahap perkembangan dan sedang berubah dengan cepat
  • Sulit menyatukan perangkat lunak Internet dan EC dengan aplikasi dan database yang ada sekarang ini .
  • Vendor-vendor kemungkinan perlu server web yang khusus serta infrastruktur lainnya, selain server jaringan
  • Beberapa perangkat lunak EC mungkin tidak akan cocok bagi hardware tertentu, atau tidak bisa dipasang bersama dengan beberapa sistem pengoperasian atau komponen-komponen lain.

Keterbatasan Non Teknis e-commerce :

  • Biaya dan justifikasi.  (34.8 % dari responden). Biaya pengembangan EC dalam rumah bisa sangat tinggi, dan kekeliruan yang disebabkan oleh kurangnya pengalaman bisa mengakibatkan adanya delay (penangguhan).
  • Sekuritas dan privasi. ( 17 ,2 %). Kedua isu ini penting, khususnya di wilayah B2C, lebih khusus lagi isu sekuriti yang dipandang serius dibanding yang sebenarnya bila diterapkan inskripsi yang tepat. Ukuran-ukuran privasi secara konstan bisa diperbaiki. Tetapi, pelanggan memandang issu ini sebagai persoalan sangat penting, dan industri EC memiliki tugas jangka panjang dan berat untuk meyakinkan pelanggan bahwa transaksi online dan privasinya, sesungguhnya sangat aman.
  • Sedikit kepercayaan dan resistensi pemakai (4,4 %). Pelanggan tidak mempercayai penjual tanpa wajah yang tidak mereka kenal (kadang-kadang mereka tidak percaya bahkan meskipun sudah mengenalnya), transaksi tanpa kertas, dan uang elektronis. Karena itu pergeseran dari toko fisikal ke toko virtual kemungkinan menghadapi kesulitan tersendiri .
Mudah-mudahan informasi ini berguna bagi para pembaca.

Manfaat E-Commerce

Manfaat e-commerce bagi konsumen :

  • Electronic commerce memungkinkan pelanggan untuk berbelanja atau melakukan transaksi lain selama 24 jam sehari sepanjang tahun dari hampir setiap lokasi.
  • Electronic commerce meemberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan; mereka bisa memilih berbagai produk dari banyak vendor.
  • Electronic commerce menyediakan produk-produk dan jasa yang tidak mahal kepada pelanggan dengan cara mengunjungi banyak tempat dan melakukan perbandingan secara cepat.
  • Dalam beberapa kasus, khususnya pada produk-produk yang digitized, EC menjadikan pengiriman menjadi sangat cepat.
  • Pelanggan bisa menerima informasi relevan secara detail dalam hitungan detik, bukan lagi hari atau minggi.
  • Electronic commerce memungkinkan partisipasi dalam pelelangan maya (virtual auction).
  • Electronic commerce memberi tempat bagi para pelanggan untuk berinteraksi dengan pelanggan lain di electronic community dan bertukar pikiran serta berbagai pengalaman.
  • Electronic commerce memudahkan persaingan, yang pada akhirnya akan menghasilkan diskon secara substansial.

Manfaat e-commerce bagi masyarakat :

  • Electronic commerce memungkinkan orang untuk bekerja di dalam rumah dan tidak banyak keluar untuk berbelanja, akibatnya ini akan menurunkan arus kepadatan lalu lintas di jalan serta mengurangi polusi udara.
  • Elctronic commerce memungkinkan sejumlah barang dagangan dijual dengan harga lebih rendah, sehingga orang yang kurang mampu bisa membeli lebih banyak dan meningkatkan taraf hidup mereka.
  • Electronic commerce memungkinkan orang di negara-negara Dunia ketiga dan wilayah pedesan untuk menikmati aneka produk dan jasa yang akan susah mereka dapatkan tanpa EC. Ini juga termasuk peluang untuk belajar berprofesi serta mendapatkan gelar akademik.
  • Electronic commerce memfasilitasi layanan publik, seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan pemerataan layanan sosial yang dilaksanakan pemerintah dengan biaya yang lebih rendah, dan / atau dengan kualitas yang lebih baik. Layanan perawatan kesehatan, misalnya, bisa menajangkau pasien di daerah pedesaan.

Manfaat e-commerce bagi bisnis :

  • Perusahaan-perusahaan dapat menjangkau pelanggan diseluruh dunia. Oleh karena itu dengan memperluas bisnis mereka, sama saja dengan meningkatkan keuntungan.
  • e-commerce menawarkan pengurangan sejumlah biaya tambahan. Sebuah perusahaan yang melakukan bisnis diinternet akan mengurangi biaya tambahan karena biaya tersebut tidak digunakan untuk gedung dan pelayanan pelanggan (customer service), jika dibandingkan dengan jenis bisnis tradisional.

Secara ringkas manfaat / keuntungan e-commercetersebut adalah sebagai berikut :

  • Bagi Konsumen : harga lebih murah, belanja cukup pada satu tempat.
  • Bagi Pengelola bisnis: efisiensi, tanpa kesalahan, tepat waktu
  • Bagi Manajemen: peningkatan pendapatan, loyalitas pelanggan.
Sesuatu didunia ini memang tidak ada yang sempurna, dibalik keuntungan-keuntungan diatas ada juga beberapa kelemahan dan permasalahan padaE-COMMERCE, yaitu :

Komponen E-Commerce

Internet di Indonesia dilihat dari pertumbuhannya sejak tahun 1995 menunjukkan bahwa media ini merupakan pangsa pasar yang baik. Tidak hanya itu, banyak bermunculan wiraswasta yang besar dari Internet ini. Tidak mengherankan jika banyak perusahaan yang telah mengubah cara kerja mereka memanfaatkan Internet sebagai bagian dari pemasaran mereka. Sebutlah BII dengan BII online bankingnya, Lippo Group dengan Lippo e-Net dan LinkNetnya. Juga di samping Astaga.com, Detik.com, ada banyak lagi perusahaan asing yang masuk ke Indonesia seperti Catcha.co.id, dan Jobsdb.com.
Penerapan e-commerce di Indonesia mampu meningkatkan kinerja penjualan sekitar 20% karena mampu meningkatkan efisiensi, sehingga harga lebih kompetitif. Hasil survei PT Indosatcom Adimarga terhadap tiga perusahaan manufaktur dan retail domestik menunjukkan terjadinya kenaikan yang signifikan terhadap kinerja penjualan pada perusahaan pengaplikasi e-commerce.
Berdasarkan pengamatan ada 3 jenis situs komersial yaitu:
*) situs e-commerce. Belanja secara online adalah salah satu sifat dari situs ini, biasanya tidak akan asing dengan istilah shopping cart atau kereta belanja.
*) Situs berita atau portal. Misalnya www.detik.com, www.astaga.com,  www.kompas.com, www.satunet.com adalah situs-situs besar yang memberikan berita yang berkembang setiap hari, bahkan dalam hitungan menit.
*) Situs pelayanan umum. Misalnya www.lowongan.net, www.karir.com  adalah situs yang melayani para pencari kerja, www.saturned.com adalah situs kedokteran umum.
Dalam transaksi yang sesungguhnya, pembeli akan mendatangi toko atau tempat penjualan untuk memilih barang yang akan dibelinya. Setelah itu pembeli tersebut akan menyerahkan kartu kreditnya kepada kasir untuk dilakukan otoritas kepada bank, apakah kartu kredit tersebut valid atau tidak, over limit atau tidak, bermasalah atau tidak. Apabila otoritas telah selesai dilakukan,transaksi dianggap sudah terjadi.
Demikian pula dalam e-commerce atau transaksi online. Akan ada beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi online ini. Pihak-pihak ini lebih tepat disebut dengan komponen, karena semuanya bersifat maya atau virtual. Sesuai dengan standar protokol SET (Secure Electronic Transactions), komponen-komponen yang terlibat dalam e-commerce ini adalah:
*) Virtual/Physical Smart Card
Virtual atau physical smart card ini sesungguhnya adalah media yang digunakan pembeli atau pelaku transaksi dalam menyerahkan kartu kreditnya kepada kasir di counter. Penyerahan kartu kredit ini tidak dilakukan secara fisik lagi, tetapi melalui alat yang disebut dengan Smart Card. Dengan smart card ini pembeli akan mengirimkan informasi dari kartu   kredit yang dibutuhkan oleh penjual barang untuk selanjutnya dilakukan otoritas atas informasi yang diperolehnya.
Pengirim informasi karti kredit ini sudah terjamin keamanannya karena  smart card yang digunakan sudah memiliki CA (Certificate Authority)  tertentu. Saat ini smartt card untuk e-commerce juga tersedia dalam bentuk  software, yang biasa dikenal sebagai virtual smart card. Dengan virtual  smart card, pelaku transaksi tidak perlu mengetikkan nomer kreditnya   setiap kali melakukan transaksi, tetapi hanya tinggal menjalankan software   ini dan menekan satu tombol tertentu untuk melakukan pembayaran. Contoh
software virtual smart card ini adalah vWallet, Microsoft Wallet dan   SmarCat.
*) Virtual Point of Sale
Sebagai tempat penjualan tentunya penjual harus mempunyai software  aplikasi yang benar-benar baik dan lengkap yang mendukung transaksi  online, antara lain: menyediakan Interface untuk operasi-operasi penjualan   seperti manajemen dan laporan penjualan. Pengiriman laporan transaksi ke pembeli dan ke bagian keuangan yang juga online, pengontrolan persediaan barang atau invertori, memiliki interface untuk otoritas secara transparan dan mendukung SET demi keamanan pengiriman dan penerimaan data antara pembeli dan penjual.
Jadi dengan adanya softawre virtual point of sale, pembeli akan benar- benar merasakan seolah-olah berada di toko atau tempat penjualan yang sesungguhnya. Pembeli dapat melakukan pemilihan barang yang dibutuhkan, berapa stok barang yang tersedia, mengetahui berapa jumlah barang yang dibelinya, berapa banyak transaksinya, kapan barang yang dibelinya akan tiba, tanpa rasa was-was akan salah tagih atau salah debet atas kartu kreditnya. Penyebabnya, pembeli akan dapat langsung mencetak dengan printer segala transaksi yang telah dilakukannya pada saat itu juga melalui komputernya, juga tanpa merasa kuatir akan keamanan informasinya yang telah dikirim atau diterimanya saat melakukan transaksi kepada penjual barang tersebut.
Verifone incorporation yang memang berkecimpung khusus dalam teknologi e-commerce, merilis software virtual point of sale ini, yaitu vPos.
*) Virtual Acquirer atau Payment Gateway
Dalam transaksi yang sesungguhnya pihak penjual akan melakukan otoritas kartu kredit pembeli kepada pihak bank yang bekerja sama dengan visa atau master card, sehingga dapat diperoleh informasi apakah kartu kredit itu valid atau tidak, bermasalah atau tidak. Apabila memang tidak bermasalah, pihak penjual akan mengirim jumlah transaksi yang dilakukan pembeli ke pihak bank.
Selanjutnya pihak bank akan mengeluarkan kartu kredit melakukan penagihan kepada pemilik kartu kredit untuk dibayarkan ke pihak penjual. Pada bank sentral, transaksi yang terjadi adalah transfer sejumlah dana  antar bank, di mana bank A akan mengirimkan memo kepada bank senteral atas pemindahan dana nasabahnya ke pada nasabah dari bank B, Bank senteral akan meneruskan memo ini ke bank B, selanjutnya setelah bank B menerima memo ini, bank B akan menambahkan sejumlah dana ke account nasabahnya. Dalam e-commerce, karena seluruh transaksi dilakukan secara online maka software lah yang memegang peranan dalam transaksi ini. Software ini dapat saja diletakkan di bank tertentu yang bekerja sama dengan beberapa penjual untuk membangun suatu sistem e-commerce atau bisa juga diletakkan di ISP. Ada beberapa contoh perusahaan Amerika yang telah menjalankan e-commerce dalam menjalankan bisnis mereka. Perusahaan-perusahaan itu antara lain adalah:
*) Wells Fargo
Wells Fargo merupakan perusahaan yang cukup tua berdiri yaitu sekitar 1870. Perusahaan ini memiliki  bisnis utama di bidang perbankan. Wells  Fargo juga menyediakan layanan-layanan di bidang dana investasi, dana  pensiun, asuransi dan kredit. Dalam bisnis perbankannya, Wells Fargo telah menyediakan fasilitas online di Internet bagi para nasabah. Online banking, commerce banking dan personal banking adalah layanan-layanan yang sudah 100% berjalan di Internet.   Dengan adanya layanan ini para nasabah dapat melakukan transfer dana, cek saldo sampai dengan kliring melalui internet. Sedangkan calon nasabahnya akan dapat membuka account secara online di Internet.
*) General Electric
Perusahaan ini didirikan oleh Thomas Alpha Edison yang terkenal sebagai penemu bola lampu pada tahun 1892. Awal mulanya General Electric memang hanya bergerak di bidang peralatan listrik, seperti bola lampu, circuit breaker, generator, dan lain-lain. Sejalan dengan perkembangan zaman, General Electric mengembangkan bisnis seperti plastik, silikon, polimer, peralatan rumah tangga sampai dengan sistem informasi. Bisnis di bidang sistem informasi inilah yang membawa General electric dalam kancah e-commerce.
Divisi sistem informasi ini mengembangkan komunitas perdagangan antara pembeli dan penjualan barang-barang elektronik melalui layanan yang  disediakannya. Layanan ini diberi nama Trading Process Network (TNP).  Dengan layanan ini, pembeli dan penjual dapat melakukan transaksi bisnis  secara online. Tentu saja dengan adanya layanan ini, pihak penjual dan  pembeli dapat meningkatkan efisiensi dan tenaga, serta mengurangi biaya dalam pengiriman-pengiriman dokumen, karena segala sesuatunya dilakukan  secara real time di Internet.
*) Visa Credit Card
Tak pelak lagi bagi Visa adalah suatu keharusan untuk dapat mendukung 100% transaksi online di Internet. Mereka berkerja sama dengan berbagai bank di seluruh dunia dan pihak-pihak pengembang software e-commerce. Visi sendiri harus menyediakan database yang handal dan terjaga kerahasiannya yang dapat diakses setiap saat oleh para pembeli. Di internet ini pun Visa menyediakan layanan-layanan online seperti ATM Locator, Electronic Banking, Bill Payment, dan lain sebagainya.
Sedangkan e-commerce di Indonesia, kita bisa lihat contoh dari perusahaan Fujitsu. PT Fujitsu Systems Indonesia (FSI) akan menggarap bisnis Internet dan e-commerce sebagai antisipasi tingginya permintaan jasa teknologi informasi (TI) di Indonesia, sementara pendapatan diperkirakan tumbuh 30% tahun ini. Effendi Kartadinata, manajer sales & marketing PT FSI, menjelaskan bisnis internet dan e-commerce kini mulai berkembang pesat sehingga perubahan tren TI tersebut perlu diantisipasi sejak dini.
Effendi mengatakan potensi Internet dan e-commerce di Indonesia kini belum diketahui secara pasti sebab untuk jumlah pelanggan Internet saja angkanya masih simpang siur. Data dari IDC memperkirakan bisnis e-commerce di  Asia Pasifik tahun ini bisa mencapai US$6,5 miliar, sedangkan tahun 2002melejit menjadi US$34,5 miliar.
Dari total transaksi e-commerce tersebut, lanjutnya 88% diperkirakan berasal dari jasa business to business, sedangkan sisanya dari layanan business to customer.
PT FSI merupakan usaha patungan antara Fujitsu Asia Ltd, anak perusahaan dari Fujitsu Group, Jepang, dan PT Askomindo Dinamika (ASKOM). ASKOM merupakan distributor tunggal dari seluruh produk TI dari Fujitsu.
Dia menambahkan FSI sudah berpengalaman dalam bidang desain Internet, home page, dan pembangunan jaringan selama ini, bahkan telah membangun pusat pengembangan software (software development centre) di tanah air di mana jasa outsourcing employee telah diekspor ke Singapura dan Malaysia.
Pusat pengembangan software dirancang khusus untuk melayani jasa TI yang lebih spefisik kepada pelanggan, termasuk proyek cybershop di Singapura. Pembangunan Cybershop di Singapura merupakan kerjasama antara Fujitsu Singapura, Indonesia dan Jepang dan merupakan salah satu proyek terbesar bagi Fujitsu.
Fujitsu merupakan penyelenggara Internet terbesar di Jepang yang bermitra dengan Nikko Securities dalam mendirikan perusahaan di Internet Securities pertama di dunia dengan investasi 1 milliar yen. Perusahaan ini diperkirakan beroperasi April.
FSI menawarkan TI terpadu mulai dari jasa system integration, software development, support services dan outsourcing, termasuk untuk peranti keras (hardware). Untuk hardware, mid range computer atau UNIX based menunjukkan peningkatan yang luar biasa. Aplikasi dan desain jaringan Internet dan e-commerce, termasuk penyediaan infrastruktur diramaikan oleh Fujitsu, Oracle dan IBM. Perusahaan ini optimis mampu bersaing dengan penyelenggara Internet dan e-commerce lainnya berkat dukungan penuh dari Fujitsu Grup, sebagai perusahaan komputer terbesar di Jepang dan salah satu perusahaan komputer terbesar di dunia.
Ekspansi bisnis ke internet dan e-commerce ini, bahkan electronic data xchange (EDI), merupakan salah satu program pengembangan usaha dari Fujitsu di luar Jepang. Total pendapatan Fujitsu per 31 Maret 1999 tercatat sebesar 5,24 trilliun yen atau US$43,3 milliar dengan kantor di lebih dari 100 negara.

Penegakan Hukum terhadap kegiatan dan kejahatan E-Commerce Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia

Pembentukan peraturan perundang-undangan di dunia cyber berpangkal pada keinginan masyarakat untuk mendapatkan jaminan keamanan, keadilan dan kepastian hukum. Sebagai norma hukum cyber atau cyberlaw akan menjadi langkah general preventif atau prevensi umum untuk membuat jera para calon-calon penjahat yang berniat merusak citra teknologi informasi Indonesia dimana dunia bisnis indonesia dan pergaulan bisnis internasional.

Penegak hukum di Indonesia mengalami kesulitan dalam menghadapi merebaknya cybercrime khususnya kejahatan e-commerce. Banyak faktor yang menjadi kendala, oleh karena itu aparatur penegak hukum harus benar-benar menggali, menginterpretasi hukum-hukum positif yang ada sekarang ini yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan e-commerce.

Penyelidikan dan penyidikan selalu mengalami jalan buntu dan atau tidak tuntas dikarenakan beberapa hal, yang terutama adalah terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh penegak hukum, karena penanganan kejahatan ini memerlukan keterampilan khusus dari penegak hukum.

Dalam menghadapi perkembangan di masyarakat, yang didalamnya termasuk juga tenologi, RUU KUHP tampak menyadari, hal ini ternyata dalam ketentuan pasal 1 Ayat (3). Dalam konsep RUU KUHP 1991/1992 Pasal 1 ayat (1) masih mempertahankan asas legalitas. Pada ayat (3) bunyinya : “ketentuan dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang patut dipidana walaupun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
Dari hal tersebut, maka dapatlah dilihat bahwa ada kejahatan yang dapat dijerat dan ada yang tidak, maka diperlukan adanya keberanian hakim untuk menafsirkan undang-undang, walaupun hakim selalu dibayang-gayangi oleh pasal 1 KUHP, namun hakim tidak boleh menolak setiap perkara yang telah masuk ke pengadilan.

Dalam Undang-Undang kekuasaan kehakiman, tertera jelas bahwa hakim sebagai penegak hukum wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dimasyarakat. Dari ketentuan ini sesungguhnya mendorong bahkan memberikan justifikasi untuk interpretasi atau penafsiran terhadap ketentuan undang-undang, bahkan ada ancaman bila menolak dapat dituntut (dihukum). Dalam mengisi kekosongan Hukum, hakim untuk sementara dapat melakukan interpretasi.

Mengingat kejahatan e-commerce merupakan salah satu kejahatan baru dan canggih, maka wajar saja dalam penegakan hukumnya masih mengalami beberapa kendala yang apabila tidak segera ditangani maka akan memberikan peluang bagi pelaku kejahatan bisnis yang canggih ini untuk selalu mengembangkan “bakat” kejahatannya di dunia maya khususnya kejahatan e-commerce. Beberapa kendala tersebut antara lain :
a. Pembuktian (bukti elektrik)
Persoalan yang muncul adalah belum adanya kebulatan penafsiran terhadap kepastian dari alat bukti elektrik ini dikarenakan alat bukti ini mudah sekali untuk di copy, digandakan atau bahkan dipalsukan, dihapus atau dipindahkan. Walaupun mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang ITE telah jelas menyebutkan mengenai alat bukti ini, namun masih saja aparat penegak hukum susah untuk mendapatkan alat bukti yang otentik.

b. Perbedaan Persepsi
Perbedaan persepi yang dimaksud adalah bahwa terjadinya perbedaan antara penegak hukum dalam menafsirkan kejahatan yang terjadi dengan penerapan pasal-pasal dalam hukum positif yang belaku sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.

c. Lemahnya penguasaan komputer
Kurangnya kemampuan dan keterampilan aparat penegak hukum dibidang komputer yang mengakibatkan taktis, teknis penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan tidak dikuasai karena menyangkut sistem yang ada didalam komputer.

d. Sarana dan prasarana
Fasilitas komputer mungkin memang ada di setiap kantor-kantor para penegak hukum, namun hanya sebatas berfungsi untuk mengetik saja, sedangkan kejahatan e-commerce ini dilakukan dengan menggunakan komputer yang berjaringan dan berkapasitas teknologi yang lumayan maju sehingga pihak aparat sulit untuk mengimbangi kegiatan para pelaku kejahatan tersebut.

e. Kesulitan Menghadirkan korban
Terhadap kejahatan yang korbannya berasal dari loar negeri umumnya sangat sulit untuk melakukan pemeriksaan yang mana keterangan saksi korban sangat dibutuhkan untuk membuat sebuah berita acara pemeriksaan.


Menurut 
Ahmad P Ramli (2005: 55-56) Terkait dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal adanya beberapa asa yang biasa digunakan, yaitu :

a. Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum pidana ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
b. Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah dimana akibat utamanya perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
c. Nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku tindak pidana.
d. Passive nationality, yang menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan dari korban kejahatan.
e. Protective principle, yang menyatakan bahwa belakunya hukum didasarkan atas keinginnan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya. Azas ini pada umumnya diterapkan apabila korbannya adalah negara atau pemerintah.
f. Universalitity, bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum pelaku kejahatan.

KEJAHATAN E-COMMERCE DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


Ketentuan Hukum Dalam Kejahatan E-Commerce


Hak dan kewajiban tidak ada artinya jika tidak dilindungi oleh hukum yang dapat menindak mereka yang mengingkarinya. Sebuah dokumen untuk dapat diajukan ke depan pengadilan harus mengikuti tiga aturan utama:
  1. The rule of authentification;
  2. Hearsay rule; dan
  3. The Best Evidence rule.


Pengadilan modern telah dapat mengadaptasi ketiga jenis aturan ini di dalam sistem 
E-commerce. Masalah autentifikasi misalnya telah dapat terpecahkan dengan memasukkan unsur?unsur origin dan accuracy of storage jika email ingin dijadikan sebagai barang bukti (sistem email telah diaudit secara teknis untuk membuktikan bahwa hanya orang tertentu yang dapat memiliki email dengan alamat tertentu, dan tidak ada orang lain yang dapat mengubah isi email ataupun mengirimkannya selain yang bersangkutan). Termasuk pula untuk proses autentifikasi dokumen digital yang telah dapat diimplementasikan dengan konsep digital signature. Aspek hearsay yang dimaksud adalah adanya pernyataan?pernyataan di luar pengadilan yang dapat diajukan sebagai bukti. Di dalam dunia maya, hal?hal semacam email, chatting, dan tele?conference dapat menjadi sumber potensi entiti yang dapat dijadikan bukti.

Namun tentu saja pengadilan harus yakin bahwa berbagai bukti tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Faktor best?evidence berpegang pada hirarki jenis bukti yang dapat dipergunakan di pengadilan untuk meyakinkan pihak?pihak terkait mengenai suatu hal, mulai dari dokumen tertulis, rekaman pembicaraan, video, foto, dan lain sebagainya. Hal?hal semacam tersebut di atas selain secara mudah telah dapat didigitalisasi oleh komputer, dapat pula dimanipulasi tanpa susah payah; sehubungan dengan hal ini, pengadilan biasanya berpegang pada prinsip originalitas (mencari bukti yang asli).

Dalam melakukan kegiatan e-commerce, tentu saja memiliki payung hukum, terutama di negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik, walaupun belum secara keseluruhan mencakup atau memayungi segala perbuatan atau kegiatan di dunia maya, namun telah cukup untuk dapat menjadi acuan atau patokan dalam melakukan kegiatan cyber tersebut.

Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut : 
  1. Pasal 2
    Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
  2. Pasal 9
    Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
  3. Pasal 10
    1. Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
    2. Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  4. Pasal 18
    1. Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
    2. Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
    3. Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
    4. Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
    5. Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
  5. Pasal 20
    1. Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
    2. Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
  6. Pasal 21
    1. Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
    2. Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
      • jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
      • jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
      • jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
    3. Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
    4. Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
    5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
  7. Pasal 22
    1. Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  8. Pasal 30
    1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
    2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
    3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
  9. Pasal 46
    1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
    3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Selain mengacu kepada 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah : 
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
  8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  9. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
  10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
  12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan.

Perbedaan Antara E-commerce Dengan E-business

E-CommerceBanyak orang tahu tentang istilah e-commerce, namun hanya sedikit yang mengetahui bahwa ada perbedaan yang signifikan antara e-commerce dan Âe-business. Istilah e-commerce lebih dikenal daripada istilah e-business padahal keduanya tidaklah sama, namun kedua istilah ini tampaknya dikerucutkan menjadi satu istilah saja yaitu e-commerce mencakup juga sebagai e-business. Sebelumnya, perlu diketahui dan dipahami juga arti dari kedua istilah tersebut supaya pada pembahasan e-commerce yang lebih khusus kedua istilah ini tidak diperdebatkan lebih jauh.

E-commerce merupakan kepanjangan dari Electronic Commerce yang berarti perdagangan yang dilakukan secara elektronik. Seperti halnya e-mail (Electronic Mail) yang artinya sudah diketahui yaitu pengiriman surat secara elektronik. Dalam bukuIntroduction to Information Technologye-commerce berarti perdagangan elektronik yang mencakup proses pembelian, penjualan, transfer, atau pertukaran produk, layanan, atau informasi melalui jaringan computer, termasuk Internet (Turban, 2005:181).
Apabila dipilah e-commerce terdiri dari huruf yang berarti elektronik dan commerceyang berarti perdagangan. Pada perdagangan konvensional dikenal adanya penjual dan pembeli, lalu perdagangan sesungguhnya ada barang atau jasa yang dijual dan tentu ada pembelinya. Kata ‘perdagangan’ itu sendiri berdiri dengan arti sekedar tawar menawar antara penjual dan pembeli, lalu apabila keduanya sepakat maka barulah dilakukan transaksi. Perdagangan yang seperti ini terjadi hanya ‘sesaat’ dan tidak ada relasi yang berarti antara penjual dan pembeli, dalam hal ini perdagangan hanyalah sekedar kegiatan menjual dan membeli.
E-Business
Ketika orang mengatakan “saya ada bisnis orang itu,” tentu saja banyak orang berpikir bahwa kegiatan yang akan dilakukan adalah kegiatan yang merupakan transaksi dan berisi tentang penjualan dan pembelian barang, padahal kegiatan yang akan dilakukan belum tentu seperti yang orang pikirkan. Kegiatan berbisnis bukan hanya kegiatan demi mencari keuntungan berupa uang tetapi juga keuntungan yang bersifat abstrak seperti reputasi, kemitraan, dan kepercayaan dalam bertransaksi.
E-business memiliki karakteristik tujuan yang sama dengan bisnis secara konvensional, hanya saja e-business memiliki scope yang berbeda. Bisnis mengandalkan pertemuan antar pebisnis seperti halnya rapat ditempat khusus, atau sekedar untuk berkenalan dengan partner bisnis, sedangkan e-business mengandalkan media Internet sebagai sarana untuk memperoleh tujuannya. Menurut Turban, e-business atau bisnis elektronik merujuk pada definisi e-commerce yang lebih luas, tidak hanya pembelian dan penjualan barang serta jasa, tetapi juga pelayanan pelanggan, kolaborasi dengan mitra bisnis, e-learning, dan transaksi elektronik dalam perusahaan (2005:182).
Intisari
Kedua istilah e-commerce dan e-business apabila tidak dipahami terlebih dahulu akan membuat pembahasan tentang e-commerce itu sendiri menjadi berputar-putar dan tidak sistematis. Hal ini disebabkan karena kebingungan menentukan istilah yang paling cocok untuk mewakili konsep perdagangan dengan sarana elektronik.
Perbedaan yang mendasar antara e-commerce dan e-business adalah bahwa tujuan e-commerce memang benar-benar money oriented (berorientasi pada perolehan uang), sedangkan e-business berorientasi pada kepentingan jangka panjang yang sifatnya abstrak seperti kepercayaan konsumen, pelayanan terhadap konsumen, peraturan kerja, relasi antar mitra bisnis, dan penanganan masalah sosial lainnya.
Selain perbedaan seperti yang telah disebutkan e-commerce dan e-business juga memiliki kesamaan tujuan utama yaitu memajukan perusahaan menjadi perusahaan yang lebih besar dari sebelumnya. E-commerce dan e-business merupakan terobosan yang dapat mendongkrak penjualan melalui online marketing dan sebagai sarana mempromosikan produk melalui media Internet.

Potensi E-Commerce Indonesia Menggiurkan


   
VIVAnews - Potensi pertumbuhan bisnis e-commerce di Indonesia diperkirakan cukup besar seiring dengan lonjakan pengguna internet yang pesat.

Hal tersebut diungkapkan Hendrik Tio, Presiden Direktur Bhinneka.com, salah satu toko online komputer terkemuka di Indonesia kepada VIVAnews di Jakarta beberapa hari lalu.

"Ini seiring dengan melonjaknya pengguna internet, baik yang memakai komputer atau notebook, serta pengakses internet lewat ponsel yang tumbuh luar biasa," ujarnya. "Pasar ini sangat menggiurkan."

Karenanya, dia tidak heran jika belakangan muncul berbagai portal e-commerce, seperti plasa.com. Bahkan, di daerah sudah bermunculan, banyak daerah sudah punya masing-masing e-commerce.

Saat ini, menurut dia, yang mempunyai komputer sekitar 15 juta, notebook 3 juta, dan hanphone 100 juta. Belum lagi tren pergeseran dari notebook ke netbook.

Apalagi, kata dia, ada salah satu kelebihan yang dimiliki pengguna internet Indonesia adalah menyukai komunitas. Di ASEAN, selain Thailand, Indonesia bagus seperti halnya pertumbuhan di China.

Keunikan lainnya menurut dia adalah forum yang telah berubah menjadi tempat jualan. Ini fenomena menarik dan luar biasa. Di luar negeri, forum jarang dipakai jual beli. "Di sini, jika forum beranggotakan satu juta member, maka ada potensi satu juta orang pula yang akan jual beli."

Ke depan, dia berkeyakinan e-commerce akan terus tumbuh. Karenanya, Hendrik berniat membuka peluang agar orang lain bisa menjual di Bhinneka. Sebab, tren internet di Indonesia akan bergerak ke komunitas sehingga suatu saat bisa mengutip komisi. "Kalau eksklusif justru akan ketinggalan."
• VIVAnews

ECOMMERCE & EBUSINESS SERVICE IN INDONESIA

Membangun Implementasi e-Commerce Sesuai dengan Kondisi Perusahaan Anda
e-Commerce merupakan kebutuhan esensial saat ini dalam dunia bisnis global, dan sebagai penunjang dalam pengembangan pasar, meningkatkan efisiensi, dapat menekan biaya, serta memberikan akses yang lebih luas bagi partner dan pelanggan perusahaan Anda.
e-Commerce memiliki fleksibilitas dan keunikan bagi setiap perusahaan, karena perusahaan memiliki perbedaan dalam pengembangan IT departemennya serta kebutuhan akan model teknologi informasi bagi bisnisnya. Termasuk perusahaan Anda, maka penerapan e-Commerce tergantung pada model bisnis yang perusahaan Anda kembangkan dan model teknologi informasi yang saat ini perusahaan Anda kembangkan. Pengembangan e-Commerce harus bisa fleksibel dan bisa beradaptasi dengan software dan aplikasi teknologi yang ada di perusahaan Anda.
e-Commerce dikembangkan untuk skala yang lebih luas dan terintegrasi dengan multiple computing system; semua lini dan departemen di perusahaan Anda, organisasi/perusahaan lain, dan sistem komputer global. Karena sifatnya integrasi langsung dengan dua atau lebih entity, maka pengembangan e-Commerce harus benar-benar memperhatikan segi keamanan, terutama keamanan dalam bertransaksi.
Pastikan segera untuk melakukan ekspansi pasar dan bersaing dengan pesaing secara global, wujudkan impian Anda untuk memanfaatkan peluang yang ada dan menjadi pemenang dalam bisnis dan usaha Anda. Goechi.Com membantu perusahaan Anda dengan model dan sistem yang perusahaan Anda butuhkan.

E- Commerce

2011
03.11
Dalam pikiran saya, muncul sebuah pertanyaan, apakah E-Commerce di dunia ini nyata ? Di zaman yang modern saat ini, telah banyak terjadi perkembangan teknologi yang sangat pesat, disamping itu hal itu pun juga mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi yang kian berkembang. Bahkan kegiatan ekspor impor sudah menjadi hal yang biasa. Selain itu mereka yang melakukann kegiatan ekonomi, sekarang dapat melakukan bisnis dengan jarak jauh.
Para pelaku bisnis dapat melakukan bisnis jarak jauh, ditunjang dengan adanya jaringan internet yang mempermudah komunikasi mereka. Sehingga mereka dapat melakukan aktivitas bisnis atau perdagangan tanpa harus tatap muka, kegiatan semacam ini yang disebut dengan E-Commerce. Dengan adanya E-Commerce, kegiatan bisnis menjadi lebih mudah dan aman. Sehingga E-Commerce merupakan kegiatan bisnis yang nyata, namun dapat dilakukan dalam dunia maya.

Lantas bagaimana cara mengevaluasi besarnya tekanan bisnis yang ada?Ditengah era globlalisasi saat ini, telah banyak berkrembang para pelaku bisnis. Sehingga kemungkinan besar peluang persaingnan bisnis semakin kuat. Hal ini menjadikan para pelaku bisnis untuk pintar – pintar memutar otak supaya bisnisnya masih dapat bertahan dan bersaing dengan para pebisnis lainnya, selain itu sebisa mungkin dapat menguasai pangsa pasar.
Namun dalam kenyataannya , hal ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, masih banyak yang harus dipikirkan oleh pelaku bisnis, misalnyamencari ide – ide baru dan bagus sehingga dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi para konsumen serta tahu apa yang diinginkan oleh konsumen. Dalam E-Commerce, dalam mengevaluasi besarnya tekanan bisnis yang, pelaku E-Commerce harus dapat membuat sebuah terobosan baru ataupun ide yang menarik namun dapat menarik banyak konsumen.  Tidak hanya ide saja, namun faktor informasi juga sangat berpengaruh besar untuk meyakinkan para konsumen. Menurut survey yang dilakukan oleh CommerceNet http://www.commerce.net dijelaskan bahwa para konsumen atau pebelanja masih belum menaruh kepercayaan kepada E-Commerce, mereka juga tidak dapat menemukan apa yang mereka inginkan , serta belum ada cara yang mudah dan sederhada dalam proses pembayaran.
Selain itu, para pelanggan E-Commerce masih takut dengan adanya modus penipuan, rahasia personal pribadi mereka menjadi tersebar dan kinerja jaringan yang kurang baik. Sehingga dalam dunia E-Commerce sangat di butuhkan kepercayaan yang kuat antara pelanggan dan perusahaan agar dapat terus bersaing di pasaran.

Apa yang harus menjadi strategi perusahaan saya terhadap EC?. Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, setiap perusahaan harus dapat memiliki strategi yang kuat agar dapat survive dan bersaing dengan para pelaku bisnis yang lainnya. Manajemen perusahaan harus selalu dapat mencari cara dan terobosan baru serta mengeksploitasi masing – masing pengetahuan dan sumber daya anggotanya untuk mengahasilkan sebuah produk baru , maupun jasa untuk dapat bersaing dengan pebisnis lainnya. Namun disini tidak hanya mementingkan kualitas produknya saja, tetapi faktor sistem pemasaran guna memperoleh kepercayaan dari para konsumen ataupun pelanggan juga harus dipikirkan.
Dalam dunia maya, pelanggan harus berfikir dua kali dalam melakukan transaksi, karena mereka takut terjadi hal – hal yang tidak diinginkan seperti penipuan dan sebagainya. Sehingga, dalam membangun sebuah toko virtual dalam dunia maya lebih sulit dari pada membuat toko fisikal yang jelas nyata terlihat. Oleh karena itu,dengan banyaknya masalah yang sering timbul dalam bisnis E-Commerce, tidak hanya kualitas barang dan jasa saja yang harus diperhatikan, namun harus ada strategi khusus yang harus diperhatikan agar tetap eksis dalam persaingan bisnis E- Commerce. Lantas bagaimana caranya ? Yang terpenting adalah bagaiamana kita memanfaatkan teknologi certificate authority dan  network security yang merupakan teknologi pendukung untuk membangun kepercayaan tersebut. Jika kita perhatikan  bagaimana proses kepercayaan pada seseorang itu tumbuh secara alamiah ?  Biasanya berjalan dengan perlahan tidak secara langsung, mulai dari perkenalan masing-masing maupun informasi lainnya. Kadang memang akan lebih cepat dengan atribut yang biasa digunakan  misalnya bentuk-bentuk tertentu berupa warung yang dapat diasumsikan dapat dipercaya untuk dilakukan transaksi dagang. Selain itu juga dibutuhkan SDM IT yang benar – benar tangguh untuk menjalankan roda bisnis E-Commerce, karena di era yang serba penuh dengan persaingan bsinis yang  kuat, tanpa adanya SDM IT yang handal, maka data perusahaan dapat dibajak atapun di Hack oleh mereka yang mempunyai kemampuan IT yang lebih dari kita.

Mengapa B2B begitu menarik? Bussiness to Bussiness (B2B) menggambarkan transaksi perdagangan antara dua perusahaan atau lebih antara produsen dan grosir atau antara grosir dengan pengecer. Umumnya B2B meliputi perusahan – perusahaan besar yang memiliki profit tinggi, sehingga dibutuhkan kerjasama antar perusahaan lainnya. Misalnya perusahaan jasa Airlines ataupun jasa penerbangan. Mereka bekerjasama dengan perusahaan – perusahaan lainnya untuk mendukung industri jasa mereka. Misalnya mereka bekerja sama dengan Pertamina, jasa Cattering, jasa keamanan, Bank, dan sebagainya. Sehingga antar perusahaan terdapat ketergantungan satu sama lainnya. Oleh karene itu, B2B meruapakan salah satu bentuk bisnis yang sangat menarik karena memiliki potensial dan produktifitas kerja yang sangat tinggi, waktu transaksi yang cepat karena dilakukan sekaligus bersamaan dalam jumlah yang  besar dan dengan baiaya yang minim.

Apa cara terbaik untuk belajar tentang EC? Dalam belajar tentang E-Commerce, modal utama ialah kemampuan berbahasa inggris, karena kita tidak hanya dihadapkan pada orang – orang domestik saja, namun kita akan dihadapkan pada orang asing juga. Selain itu kemauan dalam  membaca serta kemampuan IT dalam  menggunakan internet. Faktor yang paling utama dalam belajar E-Commerce, ialah bagaimana membangun sebuah kepercayaan kepada para pelanggan kita nanti. Untuk memulai E-Commerce pertama kita  disarankan untu memiliki Website atau Blog, untuk mempermudah cara kerja kita, untuk Website atau Blog,  kita bisa mendapatkannya dengan membeli, menyewa atau membuat sendiri dengan gratis. Kemudian kita dapat mulai menjalankannya dengan panduan reverensi dari buku ataupun internet.

Apa isu-isu etis tentang e-commerce? Dalam E-Commerce isu-isu etis yang harus diperhatikan antara lain:
1. Masalah privasi konsumen ataupun pirvasi pebisnis
2. Kekayaan intelektual
3. Masalah kebebasan berbicara
4.  Masalah pajak
5.  Perlindungan konsumen

Bagaimana kegagalan bisinis E-Commerce dapat dihindari? Dalam melakukan bisnis E-Commerce, kemungkinan kegagalan dapat terjadi, kita dapat menentukan langkah yang tepat guna mengatasinya. Berdasrkan hasil survey, ada beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan E-commerce, antara lain :
a. Masih kurangnya komitmen dari pihak manajemen sehingga strategi IT tidak selaras dengan strategi perusahaan.
b. Pemilihan vendor dan infrastruktur yang tidak tepat, menyebabkan aplikasi yang tidak sempurna, koneksi yang tidak stabil, maupun rentannya sistem terhadap serangan.
c. Minimnya undang-undang yang melindungi transaksi online, membuat tidak semua konsumen merasa nyaman berbelanja melalui internet.
d. Adanya resiko berupa serangan terhadap sistem, seperti hacker, virus, worm, dan trojan.
Oleh karena itu, dengan adanya fakta tersebut, kita harus dapat meningkatkan relasi kerja sama antar perusahaan dan antar anggota sehingga tercapai menjadi tujuan yang diinginkan. Pemilihan vendor dan infrastruktur yang tepat, menjadikan aplikasi yang sempurna, koneksi yang stabil, sistem kuat  terhadap serangan. Serta meningkatkan security terhadap sistem.

pages